Pelatihan Pengurus OSIS SMANSAPTA masa bakti 2017-2018

osissmansapta2017/20181.    Pengertian
Satu-satunya wadah organisasi siswa di sekolah untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan adalah Organisasi Intra Sekolah disingkat OSIS. OSIS bersifat intra sekolah, artinya tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan tidak menjadi Bagian dari organisasi lain yang ada di luar sekolah. Karena OSIS merupakan wadah organisasi siswa di sekolah. Oleh karena itu setiap siswa secara otomatis menjadi anggota OSIS. Keanggotaan itu secara otomatis berakhir dengan keluarnya siswa dari sekolah yang bersangkutan.

2.    Tujuan
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional, untuk :
1)    Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.
2)    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
3)     Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
4)    Memantapkan kepribadian dan mandiri, serta
5)    Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
3.     Materi Pembinaan
Materi pembinaan kesiswaan (OSIS) mencakup :
1)    Pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
2)    Pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara
3)    Pembinaan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
4)    Pembinaan kepribadian dan budi pekerti luhur
5)    Pembinaan berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan
6)    Pembinaan keterampilan dan kewiraswastaan
7)    Pembinaan kesegaran jasmani dan daya kreasi
8)    Pembinaan persepsi, apresiasi dan kreasi seni.
4.    Perangkat OSIS
Perangkat OSIS terdiri dari :
1) Pembina OSIS
2) Perwakilan kelas
3) Pengurus OSIS
4) Anggota OSIS
5.    Rincian dan tugas Perangkat OSIS
a. Pembina OSIS
Pembina OSIS bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah.
Rincian tugas pembinan OSIS adalah :
a)    bertanggung jawab atas seluruh pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah
b)    memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus.
c)    mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan kepala sekolah.
d)    Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS denga surat keputusan kepala sekolah.
e)    Mengarahkan penyusunan anggaran rumah tangga dan program kerja OSIS.
f)     Menghadiri rapat-rapat OSIS
g)    Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Malam Pentas Seni " Trauma Healing " dan Malam Puncak Latihan Dasar Kepemimpinan OSIS SMAN 1 PRAYA TENGAH

Penyambutan Tim Penilai Perpustakaan Provinsi NTB